Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar profesi tertentu dan mengeluarkan sertifikasi kepada individu yang memenuhi standar tersebut. Sertifikasi profesi menunjukkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan untuk bekerja dalam suatu bidang atau profesi tertentu. Untuk mendukung digitalisasi proses sertifikasi profesi, maka dibutuhkan sebuah platform untuk mendukungnya. Adapun fitur yang terdapat pada aplikasi sebagai berikut :
Master: Modul ini menyediakan fitur untuk penyimpanan data atau informasi yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi berlangsung nantinya, seperti: master Skema Sertifikasi, Master TUK, Master Unit Kom, dll
Konfigurasi: Modul ini menyediakan proses untuk melakukan konfigurasi untuk Skema Sertifikasi dengan Unit Kom, Elemen Kom dan KUK, atau konfigurasi untuk TUK dengan Alat TUK dan Skema Sertifikasi, dan konfigurasi untuk Dokumen MUK.
Manajemen Tempat Uji Kompetensi (TUK): Proses perizinan tempat uji kompetensi yang digunakan untuk melaksanakan sertifikasi. Proses perizinan TUK ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengujian kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan
Penyusunan MUK: Proses yang melibatkan identifikasi, pemetaan, dan penetapan kriteria kompetensi yang relevan dengan suatu bidang atau profesi tertentu.
Pendaftaran sertifikasi: Proses mendaftarkan mereka untuk mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP termasuk melengkapi syarat yg diberikan.
Pra Asesmen: Meliputi tahapan persiapan peserta, pendaftaran, pengumpulan bukti-bukti, verifikasi persyaratan, dan juga sesi orientasi.
Penilaian Kompetensi : Proses penilaian kompetensi yang dilakukan untuk menentukan apakah seseorang memenuhi standar yang ditetapkan untuk mendapatkan sertifikasi profesi.
Uji Kompetensi Jarak jauh berbasis CAT
Rapat banding: Permohonan banding oleh peserta yang tidak puas dengan hasil asesmen. Kemudian LSP akan mempertimbangkan argumen dari pihak yang terlibat dan membuat keputusan final.
Rapat pleno: Tahap terakhir dalam proses di mana keputusan final dalam sertifikasi, berupa hasil rekomendasi, ditetapkan dan peserta akhirnya menerima sertifikat